Pajak UMKM Mamin Rp5 Juta: Wonogiri Ragu, Pengusaha Kecil Khawatir

Wacana Pajak UMKM Mamin Omzet Rp5 Juta Dikhawatirkan Beratkan Pengusaha Kecil - Espos.id


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri tengah mengkaji rencana penarikan pajak terhadap pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) sektor makanan dan minuman (mamin) dengan omzet minimal Rp5 juta per bulan. Wacana ini memicu perdebatan dan beragam tanggapan dari berbagai pihak, terutama di kalangan pelaku usaha kecil yang khawatir akan dampaknya.

Kebijakan ini pertama kali diungkap dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda Perubahan atas Perda No.3/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang digelar di Graha Paripurna DPRD Wonogiri pada Senin, 6 Oktober 2025. Rapat tersebut menjadi awal dari pembahasan serius mengenai implementasi kebijakan pajak baru ini.

Konsep Awal dan Pembahasan Lanjutan

Sekretaris Daerah Wonogiri, FX Pranata, menjelaskan bahwa ketentuan pengenaan pajak 10 persen terhadap pelaku usaha mamin dengan omzet minimal Rp5 juta masih sebatas konsep awal. Artinya, rencana ini masih dalam tahap pembahasan dan belum final.

“Ini masih dalam pembahasan. Hari ini baru tahap pandangan umum fraksi, nanti ada pansus dan pembahasan dengan OPD serta masukan masyarakat,” ujar FX Pranata. Proses pembahasan akan melibatkan berbagai pihak, termasuk DPRD, organisasi perangkat daerah (OPD), dan masyarakat, untuk mendapatkan masukan dan mempertimbangkan berbagai aspek.

Alasan di Balik Perubahan Perda Pajak

Perubahan perda pajak dilakukan untuk menyesuaikan kondisi fiskal daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Tuntutan akan kemandirian keuangan daerah menjadi salah satu pendorong utama.

“Karena kami dituntut menyehatkan APBD, ya kami mencari terobosan. Soal proporsionalitasnya nanti dibahas bersama DPRD,” kata Pranata. Pemkab Wonogiri berupaya mencari solusi untuk menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui berbagai terobosan, termasuk penyesuaian kebijakan pajak.

Kritik dari Fraksi PKS DPRD Wonogiri

Langkah ini mendapat kritik keras dari Fraksi PKS DPRD Wonogiri yang menilai kebijakan tersebut tidak berpihak kepada pelaku UMKM. Fraksi PKS khawatir kebijakan ini justru akan membebani para pedagang kecil.

Juru bicara fraksi, Iwan Susilo, menilai ketentuan omzet Rp5 juta per bulan terlalu rendah dan berpotensi menjerat pedagang kecil. Fraksi PKS berpendapat bahwa batas omzet yang terlalu rendah akan memberatkan UMKM dan berpotensi merugikan mereka.

Analisis Dampak Omzet Rp5 Juta

Iwan Susilo memberikan contoh konkret, “Kalau pedagang mi ayam beromzet Rp5 juta sebulan, itu cuma 17 mangkuk per hari. Masa mereka dikenai pajak? Ini sangat tidak pro-UMKM,” tegasnya. Contoh ini menggambarkan bahwa omzet Rp5 juta per bulan dapat dicapai oleh pedagang kecil dengan volume penjualan yang relatif rendah, sehingga pengenaan pajak dapat terasa memberatkan.

Iwan juga menilai rencana itu tidak sejalan dengan UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang menetapkan wajib pajak dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun dibebaskan dari kewajiban pajak. Fraksinya mengusulkan agar batas pengecualian omzet dinaikkan agar lebih proporsional dan adil bagi pelaku UMKM.

Pandangan Positif dari Fraksi PDI Perjuangan

Di sisi lain, Fraksi PDI Perjuangan justru melihat potensi positif kebijakan tersebut, asalkan disertai mekanisme pengawasan ketat. Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya pengawasan untuk memastikan implementasi kebijakan yang efektif dan adil.

Juru bicaranya, Irwan Hari Purnomo, mengatakan pajak untuk usaha kecil dapat menjadi bentuk pendataan formal dan perlindungan terhadap pelaku UMKM. Pajak dapat membantu pemerintah melakukan pendataan yang lebih baik terhadap UMKM dan memberikan perlindungan hukum bagi mereka.

Verifikasi dan Pengawasan yang Ketat

“Fraksi mendorong adanya verifikasi yang jelas agar pengenaan pajak tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pelaku usaha yang sebenarnya mampu,” ujarnya. Verifikasi yang jelas diperlukan untuk memastikan bahwa pajak hanya dikenakan kepada pelaku usaha yang memang memiliki kemampuan untuk membayar.

Irwan menambahkan, kebijakan fiskal daerah harus dipandang bukan semata untuk menaikkan PAD, tetapi juga sebagai alat pemerataan pelayanan publik. Pajak harus dikelola dengan bijak untuk memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat, termasuk peningkatan kualitas pelayanan publik.

Ujian Bagi Pemkab Wonogiri

Meski masih dalam tahap awal pembahasan, wacana pajak UMKM ini menjadi ujian bagi Pemkab Wonogiri. Pemerintah daerah harus mampu menyeimbangkan kebutuhan fiskal daerah dengan komitmen melindungi pelaku usaha kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal.

“Pemerintah harus memastikan tarif pajak memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat, keadilan, dan keberpihakan kepada rakyat,” katanya. Keputusan yang diambil harus mencerminkan kehati-hatian dan kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak