Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tengah mengintensifkan upaya untuk memperkuat perannya sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang kredibel dan inklusif. Fokus utama KPU adalah memastikan Pemilu 2029 berjalan dengan lebih baik, berdasarkan pengalaman dan data yang ada.
Anggota KPU RI, August Mellaz, menggarisbawahi dua misi strategis yang akan menjadi landasan utama dalam upaya ini. Misi pertama adalah menjadikan KPU sebagai pusat pengetahuan dan berbagi pengalaman kepemiluan. Misi kedua adalah menjadi pusat kolaborasi multipihak dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
KPU sebagai Pusat Pengetahuan Kepemiluan
KPU memiliki otoritas yang kuat karena secara langsung memproduksi dan menguasai berbagai data serta informasi terkait penyelenggaraan pemilu dan pilkada. KPU memiliki legitimasi yang melekat pada lembaga ini sehingga informasi yang dikeluarkan KPU bersifat otoritatif.
Otoritas KPU menjadikan lembaga ini sebagai rujukan utama bagi berbagai lembaga lain seperti akademisi, media, dan lembaga survei. Informasi yang dikeluarkan KPU menjadi dasar dan acuan dalam melakukan analisis terhadap fenomena kepemiluan di Indonesia.
Kolaborasi Multipihak untuk Suksesnya Pemilu
Keberhasilan pemilu tidak dapat dicapai oleh KPU sendiri. Oleh karena itu, KPU berkomitmen menjadi fasilitator kolaborasi multipihak dalam penyelenggaraan pemilu.
KPU harus menjadi stimulan yang memfasilitasi tumbuhnya iklim partisipatif dan kolaboratif. Ini akan menciptakan ruang bagi berbagai pemangku kepentingan untuk terlibat dalam memperkuat demokrasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
KPU perlu membangun kerja sama strategis dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga lainnya. Kolaborasi ini akan memperluas dampak pendidikan pemilih dan memperkuat legitimasi serta kualitas proses kepemiluan secara keseluruhan.
Fase Kedua Pendidikan Pemilih Berkelanjutan Dimulai Tahun 2025
Tahun 2025 menjadi awal fase kedua pendidikan pemilih berkelanjutan. Fase ini berfokus pada dokumentasi pembelajaran yang hasilnya akan menjadi masukan berharga.
Hasil evaluasi kritis ini nantinya akan disumbangkan untuk Rencana Strategis (Renstra) KPU 2026. Masukan juga akan diberikan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang dijadwalkan mulai 2026.
Penguatan Sistem Pendidikan Pemilih Berbasis Data
KPU menitikberatkan pada penguatan sistem pendidikan pemilih yang berkelanjutan dan berbasis data pada fase ini. Langkah ini dinilai strategis untuk meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat dalam setiap penyelenggaraan pemilu.
Pendekatan berbasis data memungkinkan KPU untuk memahami lebih baik tantangan dan peluang dalam meningkatkan partisipasi pemilih. Hal ini memungkinkan KPU untuk menyusun strategi yang lebih efektif.
Evaluasi Berbasis Data: Pelajaran dari Pemilu 2019
Pengalaman dari Pemilu 2019, dengan tantangan logistik dan pemungutan suara ulang di lebih dari 2.000 TPS, menjadi bahan introspeksi penting. KPU periode 2020–2027 menggunakan data historis untuk perbaikan.
Dengan memanfaatkan data historis, KPU mampu menyusun skenario keberlanjutan dan langkah pencegahan yang lebih proaktif. Pelajaran dari masa lalu menjadi landasan bagi peningkatan sistem pemilu yang lebih fleksibel dan berkelanjutan di masa depan.
Komitmen Terhadap Independensi dan Integritas
KPU RI menegaskan komitmen untuk menjaga independensi dan integritas pemilu. Ini adalah pondasi utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.
KPU bekerja berdasarkan prinsip hukum dan profesionalisme, serta memastikan netralitas dalam setiap tahapan pemilu. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan.
Upaya KPU dalam mendorong pendidikan politik yang berkelanjutan dan berbasis data menunjukkan komitmen terhadap peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia. Dengan pendekatan yang komprehensif, diharapkan Pemilu 2029 dapat berjalan lebih baik dan lebih inklusif.